UMSurabaya Repository

Status Hukum Outsourcing Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 27/PUU-IX/2011

Irawan, Anang Dony (2019) Status Hukum Outsourcing Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 27/PUU-IX/2011. Arena Hukum, 12 (2). pp. 253-273. ISSN 2527-4406

[img]
Preview
PDF (Artikel Jurnal)
Download (7MB) | Preview
[img]
Preview
PDF (Hasil Cek Plagiasi)
Download (8MB) | Preview
[img]
Preview
PDF (Peer Review)
Download (975kB) | Preview

Abstract

Respon yang cepat terhadap tuntutan pasar dapat menentukan kemenangan dan kekalahan dalam persaingan usaha. Oleh karena itu, belakangan ini perusahaan mementingkan hal-hal yang mempercepat proses ini demi efisiensi dan efektifitas perusahaan. Salah satu caranya adalah dengan menyerahkan sebagian pekerjaan kepada pihak lain melalui jasa pemborongan atau penyedia jasa pekerja/buruh atau dikenal dengan istilah outsourcing. Perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh dalam perjanjian kerja dengan sistem outsourcing telah diatur dalam pasal 64 sampai dengan pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan untuk perusahaan outsourcing juga telah diatur dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.101/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Tata Cara Perizinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh. Dibentuknya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada 13 Agustus 2003 memberi suatu harapan baru bagi rakyat Indonesia untuk mendapatkan hak-hak konstitusionalnya. Kedudukan dan hubungan antara Negara dengan rakyat dalam perspektif konstitusi diharapkan semakin jelas.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Outsourcing; Workers/laborers
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Jurnal > Fakultas Hukum
Depositing User: ANANG DONY IRAWAN
Date Deposited: 26 Oct 2019 09:14
Last Modified: 26 Oct 2019 09:14
URI: http://repository.um-surabaya.ac.id/id/eprint/3805

Actions (login required)

View Item View Item