UMSurabaya Repository

Perlindungan Pekerja Dalam Menggunakan Hak Pilih Dalam Pemilu 2019

Wijayanti, Asri (2018) Perlindungan Pekerja Dalam Menggunakan Hak Pilih Dalam Pemilu 2019. Prosiding Seminar Nasional dan Call For Papes : Pemilu 2019 Momentum Penguatan Demokratisasi Indonesia yang Berintegritas . Unmuh Ponorogo Press, Ponorogo. ISBN 978-602-0815-81-7

[img]
Preview
PDF (artikel)
Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
PDF (Hasil Cek Plagiasi)
Download (3MB) | Preview
[img]
Preview
PDF (Peer Review)
Download (912kB) | Preview

Abstract

Pemilihan Umum 2019 adalah pesta demokrasi bagi rakyat Indonesia, untuk memilih anggota legislatif DPR RI (Pileg) dan Presden-wakil Presiden (Pilpres). Fakta belum semua warga negara yang berusia 17 tahun/ sudah kawin/ yang pernah kawin (kecuali anggota TNI-POLRI) memiliki hak pilih atau menggunakan hak pilihnya. Terdapatnya golongan putih (golput), yang tidak menggunakan hak pilihnya. Alasan tidak menggunakan hak pilih dapat berasal dari keinginan pribadi pemilih atau pengaruh orang lain. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pekerja dalam menggunakan hak pilihnya. Penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan statute approach. Hasil penelitian ini adalah perlindungan hukum bagi pekerja dalam menggunakan hak pilihnya, ada dua. Pekerja berhak untuk tidak bekerja pada hari pemilihan karena merupakan hari libur nasional. Pekerja dapat bekerja pada hari pemilihan dengan tetap mendapatkan hak untuk memilih pada saat waktu kerja dengan mengikuti ketentuan pemberian upah lembur. Pengusaha yang tidak membayar upah lembur diancam strafmaxima kurungan 1-12 bulan dan/atau denda 10-100 juta rupiah (Pasal 78 jo. Pasal 79 jo. Pasal 167 UU Nomor 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan). Pengusaha/ pemberi kerja yang menyebabkan pekerja kehilangan hak pilihnya, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sehingga menyebabkan surat suara tidak sah, diancam strafmaxima pidana penjara paling lama 3 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) (Pasal 510 jo. Pasal 515 jo. 523 ayat (3) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu). Upaya hukum bagi pekerja yang kehilangan hak pilihnya/ tidak menggunakan hak pilihnya karena orang lain dapat mengajukan upaya hukum ke Gakkumdu. Apabila cukup bukti dapat dilanjutkan ke proses litigasi. Kata kunci: pemilu, hak pilih, buruh, perlindungan hukum, golput.

Item Type: Book
Subjects: J Political Science > JA Political science (General)
K Law > K Law (General)
Divisions: Prosiding > Fakultas Hukum
Depositing User: DR ASRI WIJAYANTI
Date Deposited: 09 Mar 2019 01:11
Last Modified: 18 Feb 2020 20:52
URI: http://repository.um-surabaya.ac.id/id/eprint/3113

Actions (login required)

View Item View Item