Isnawati, Muridah
(2019)
TINJAUAN TENTANG HUKUM PIDANA PEMILU DAN FORMULASI PERTANGGUNGJAWABAN DALAM TINDAK PIDANA.
Perspektif Hukum, 18 (2).
pp. 294-314.
ISSN 1441-9536
Abstract
Accountability in the act of vote is inseparable from unsuccessful acts of election. Complications of problems that exist in elections, participation that does not involve parties involved in vote problems. Accountability for resolving vote actions must find the best formula in order to minimize the settlement that occurs in elections. Potential to avoid failure can occur before voting, during voting and after voting. The right formulation is needed as part of the anticipatory steps towards vote action. Collateral for anticipatory measures can be considered as part of a policy on crime prevention (criminal policy). In this case the formulation policy in the accountability of vote follow-up must be formulated coherently and integratively, with the basic principles needed in the administration of elections. For this reason, it is necessary to formulate accountability for election crimes that are eligible, effective and efficient, and transparent. This review of the formula for accountability for election can make the material for evaluating the policy formulation in the election follow up.
Keywords : Criminal Law, Vote, Criminal act
Abstrak: Pertanggungjawaban dalam tindak pidana pemilu ini tidak terlepas dari unsur pelaku yang melakukan perbuatan pelanggaran pemilu. Komplektisitas masalah yang terdapat dalam pemilu, mengakibatkan banyaknya unsur maupun pihak yang terlibat dalam penanganan masalah pemilu. Pertanggungjawaban atas pelanggaran tindak pidana pemilu tentunya harus ditemukan formula terbaik agar dapat meminimalisir pelanggaran yang terjadi pada pemilu. Potensi terjadinya pelanggaran tindak pidana dapat terjadi sebelum pemungutan suara, saat pemungutan suara dan setelah pemungutan suara. Dibutuhkan formulasi yang tepat sebagai bagian dari langkah antisipasi terhadap tindak pidana pemilu. Jaminan atas langkah antisipasi tersebut dapat dipahami sebagai salah satu bagian dari kebijakan terhadap penanggulangan kejahatan (criminal policy). Dalam hal ini kebijakan formulasi dalam pertanggungjawaban tindak pidana pemilu harus dirumuskan secara koheren dan integratif, dengan mengoptimalkan prinsip yang terdapat dalam penyelenggaraan pemilu. Untuk itu dibutuhkan formulasi pertanggungjawaban tindak pidana pemilu yang memenuhi unsur demokratis, efektif dan efisien, serta transparan. Tinjauan terhadap formula pertanggungjawaban tindak pemilu ini dapat menjadikan bahan kajian kepada rumusan kebijakan dalam penanganan tindak pidana pemilu.
Kata Kunci: Hukum Pidana, Pemilu, Tindak Pidana
Actions (login required)
|
View Item |