Yustitianingtyas, Levina and Prakasa, Satria Unggul Wicaksana and Purwo, Al-Qodar and Supriyo, Agus and Babussalam, Basuki
(2020)
Extradition as an Effort to Restore Corruption
Perpetrators Who Escape Abroad.
TEST : Engineering & Management, 83.
pp. 11908-11918.
ISSN 0193-4120
Abstract
Corruption is one of the transnational crimes which is still a concern of the
international community,to fight corruption,the majority of countries
have agreed to prevent and eradicate it by holding international cooperation in various forums.Indonesia follows the development of the prevention of corruption by joining international agencies or organizations
and has signed several international anti-corruption conventions,such as
the United Nations Convention Against Corruption,which is then called
UNCAC and finally ratified and enacted by Law Number 7 of 2006 by Indonesia and G-20 (Working Group on Against Corruption - WGAC).
One way or an effort for countries to prevent including eradicating criminal acts of corruption is by entering into an Extradition treaty or an agreement to mutually commit criminals.In Indonesian law there are
several state institutions that are appointed as the Central Authority in the
implementation of extradition.The writing of this law examines the issue of the extent to which the performance of the institution appointed as the Central Authority in the implementation of extradition related to
corruption cases in which the perpetrators of Indonesian citizenship flee abroad ========================================
Korupsi merupakan salah satu kejahatan transnasional yang masih menjadi perhatian masyarakat komunitas internasional, untuk memerangi korupsi, mayoritas negara
telah sepakat untuk mencegah dan memberantasnya dengan mengadakan international
kerjasama di berbagai forum. Indonesia mengikuti perkembangan
pencegahan korupsi dengan bergabung dengan badan atau organisasi internasional
dan telah menandatangani beberapa konvensi anti korupsi internasional, seperti:
Konvensi PBB Melawan Korupsi, yang kemudian disebut UNCAC dan akhirnya diratifikasi dan diundangkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 oleh Indonesia dan G-20 (Working Group on Against Corruption - WGAC).Salah satu cara atau upaya negara untuk mencegah termasuk memberantas tindak pidana korupsi adalah dengan mengadakan perjanjian ekstradisi atau
kesepakatan untuk saling melakukan tindak pidana.Dalam hukum Indonesia ada beberapa lembaga negara yang diangkat sebagai Otoritas Pusat dalam pelaksanaan ekstradisi. Penulisan undang-undang ini membahas masalah
sejauh mana kinerja lembaga yang ditunjuk sebagai Kewenangan Pusat dalam pelaksanaan ekstradisi terkait dengan kasus korupsi dimana pelaku WNI melarikan diri di luar negeri.
Actions (login required)
|
View Item |