Asri, Wijayanti
PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
BERDASARKAN UU NO. 18 TAHUN 2017.
Yayasan Al-Hayat .
Abstract
Penempatan pekerja asal Indonesia ke luar negeri telah terjadi setidaknya pada tahun
1890-an, jauh sebelum Indonesia merdeka. Pada awalnya pengiriman PMI dilakukan oleh
Pemerintah Hindia Belanda dengan cara mengirim buruh kontrak ke Suriname, Amerika
Selatan, yang saat itu merupakan wilayah Koloni Belanda. PMI dikirim karena Suriname
kekurangan tenaga kerja untuk mengurus perkebunan karena budak asal Afrika yang bekerja
di perkebunan Suriname dibebaskan pada 1 Juli 1863 sebagai bentuk pelaksanaan dari politik
penghapusan perbudakan. Dampak pembebasan para budak itu membuat perkebunan di
Suriname terlantar dan mengakibatkan perekonomian Suriname yang bergantung dari hasil
perkebunan turun drastis.
Actions (login required)
|
View Item |