Asri, Wijayanti
KEABSAHAN HIBAH ORANG TUA ANGKAT KEPADA ANAK ANGKAT.
UMSurabaya Publishing.
Abstract
Hibah adalah pemberian dari seseorang kepada orang lain pada saat pemberi
hibah masih hidup. Adakalanya pemberian hibah terdapat unsur kelalaian
dengan tidak memperhatikan kepentingan ahli waris. Tujuan penelitian ini
adalah mengkaji keabsahan hibah dari orang tua angkat kepada anak angkat
yang tidak memperhatikan kepentingan istri. Penelitian ini adalah yuridis
normative dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini adalah
hibah dari orang tua angkat kepada anak angkat adalah sah apabila dipenuhi
syarat materiil dan formil. Salah satu syarat formil dari pengakatan anak adalah
adanya akta pengangkatan anak berdasarkan penetapan/ putusan pengadilan.
Kekuatan hukum atas hibah terletak pada adanya akta hibah. Tidak terpenuhi
syarat materiil dan formil hibah dan pengangkatan anak berakibat hibah dapat
dibatalkan. Ahli waris yang tidak diperhatikan kepentingannya dapat
mengajukan gugat pembatalan hibah. Kesimpulan yang dihasilkan adalah
hibah dari orang tua angkat tidak sah, Karena didalam harta warisan terdapat
bagian mutlak bagi ahli waris Pasal 913 B.W. dan istri dapat mengajukan
gugatan pembatalan atas akta hibah berdasarkan Pasal 1682 jo. Pasal 1683
B.W
Actions (login required)
|
View Item |