Asri, Wijayanti MODEL ADVOKASI DALAM SENGKETA HUBUNGAN INDUSTRIAL YANG BIJAK. -.
Abstract
Pendampingan di tiga tingkat peradilan, ditentukan berdasarkan alurnya terbagi atas empat bidang yaitu alur litigasi hubungan industrial, alur litigasi perdata, alur litigasi pidana dan alur litigasi tata usaha negara. Alur litigasi hubungan industrial dimulai dari tingkat bipartite, mediasi, membuat gugatan, mendampingi di bidang di persidangan banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi. Alur litigasi perdata dimulai dari membuat gugatan melakukan mediasi persidangan melakukan media banding kak banding Kasasi peninjauan Kembali sampai dengan eksekusi alur litigasi pidana dimulai dari penyelidikan atau penyidikan kepolisian penuntutan kejaksaan persidangan pengadilan banding, kasasi dan peninjauan kembali. Alur litigasi tata Usaha negara dimulai dari dibuatnya gugatan, dilakukan rapat permusyawaratan, rapat persiapan, persidangan, bidang, persidangan kasasi dan peninjauan kembali
Actions (login required)