Asri, Wijayanti
MODEL ADVOKASI DALAM SENGKETA HUBUNGAN INDUSTRIAL YANG BIJAK.
-.
Abstract
Pendampingan di tiga tingkat peradilan, ditentukan berdasarkan alurnya terbagi
atas empat bidang yaitu alur litigasi hubungan industrial, alur litigasi perdata, alur litigasi
pidana dan alur litigasi tata usaha negara. Alur litigasi hubungan industrial dimulai dari
tingkat bipartite, mediasi, membuat gugatan, mendampingi di bidang di persidangan
banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi. Alur litigasi perdata dimulai dari
membuat gugatan melakukan mediasi persidangan melakukan media banding kak banding
Kasasi peninjauan Kembali sampai dengan eksekusi alur litigasi pidana dimulai dari
penyelidikan atau penyidikan kepolisian penuntutan kejaksaan persidangan pengadilan
banding, kasasi dan peninjauan kembali. Alur litigasi tata Usaha negara dimulai dari
dibuatnya gugatan, dilakukan rapat permusyawaratan, rapat persiapan, persidangan,
bidang, persidangan kasasi dan peninjauan kembali
Actions (login required)
|
View Item |