UMSurabaya Repository

Pembatalan Perkawinan Saudara Seibu di Pengadilan Agama Sidoarjo (Studi Analisis Penetapan PA Nomor : 978/Pdt.G/2011/PA.Sda) Perspektif Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974

Asmarina, Sefti Widya (2014) Pembatalan Perkawinan Saudara Seibu di Pengadilan Agama Sidoarjo (Studi Analisis Penetapan PA Nomor : 978/Pdt.G/2011/PA.Sda) Perspektif Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Undergraduate thesis, Universitas Muhammadiyah Surabaya.

[img]
Preview
PDF (Pendahuluan)
Download (271kB) | Preview
[img] PDF (Bab 1)
Restricted to Repository staff only

Download (467kB)
[img] PDF (Bab 2)
Restricted to Repository staff only

Download (375kB)
[img] PDF (Bab 3)
Restricted to Repository staff only

Download (581kB)
[img] PDF (Bab 4)
Restricted to Repository staff only

Download (292kB)
[img] PDF (Bab 5)
Restricted to Repository staff only

Download (86kB)
[img] PDF (Lampiran)
Restricted to Repository staff only

Download (205kB)

Abstract

Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan, yang berjudul “Pembatalan Perkawinan Saudara Seibu di Pengadilan Agama Sidoarjo (Studi Kasus Perkara Nomor : 978/Pdt.G/2011/PA.Sda.) Perspektif Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974”. Penelitian ini menjawab dua permasalahan, yaitu Upaya pembuktian apa yang digunakan Pengadilan Agama terhadap Pembatalan Perkawinan Saudara Seibu? Apa dasar hukum yang digunakan oleh Hakim dalam mempertimbangkan Pembatalan Perkawinan Saudara Seibu? Data penelitian ini diperoleh dari Pengadilan Agama kelas 1B Sidoarjo melalui teknik wawancara dan dokumentasi. Penelitian tersebut di analisis dengan menggunakan teknik deskriptif analitis dengan pola pikir deduktif-induktif. Hasil penelitian menunjukkan dari Perspektif Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 bahwa perihal hakim menetapkan, Pemohon kedudukannya sebagai ibu kandung dari Termohon I dan Termohon II dapat mengajukan pembatalan nikah sesuai maksud pasal 23 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 73 huruf c Kompilasi Hukum Islam. Bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari Kepala Desa Sumput- Sidoarjo pada tanggal 13 April 2011 perkawinan antara Termohon I dengan Termohon II tersebut terdapat larangan/ tidak memenuhi syarat untuk melangsungkan Perkawinan karena ada hubungan saudara seibu. Oleh karena itu dalam penyelesaian masalah Pembatalan Perkawinan Saudara Seibu para pejabat Pengadilan Agama yaitu hakim dan kepaniteraan perlu memahami dan menerapkan tata cara yang dapat dilakukan dalam proses perkara pembatalan perkawinan, sehingga apabila terjadi pengingkaran oleh pihak yang berperkara terhadap putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan dapat dilaksanakan upaya-upaya hukum pada pengadilan tersebut.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Pembatalan Perkawinan Saudara Seibu, Upaya Pembuktian Hakim
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion
Divisions: ?? prodi_aas ??
Depositing User: Users 319 not found.
Date Deposited: 29 Nov 2017 00:46
Last Modified: 23 Jul 2018 06:40
URI: http://repository.um-surabaya.ac.id/id/eprint/1682

Actions (login required)

View Item View Item