UMSurabaya Repository

Praktik Jual Beli Tebasan Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah

Cahyani, Fajar (2017) Praktik Jual Beli Tebasan Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Masters thesis, Universitas Muhammadiyah Surabaya.

[img]
Preview
PDF (Pendahuluan)
Download (423kB) | Preview
[img]
Preview
PDF (Bab 1)
Download (400kB) | Preview
[img]
Preview
PDF (Bab 2)
Download (575kB) | Preview
[img]
Preview
PDF (Bab 3)
Download (800kB) | Preview
[img] PDF (Bab 4)
Restricted to Registered users only

Download (254kB)
[img] PDF (Bab 5)
Restricted to Registered users only

Download (196kB)
[img] PDF (Lampiran)
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Petani kacang tanah di kabupaten Tuban atau lebih tepatnya di Kecamatan Palang menggunakan sistem jual-beli tebasan, praktik jual beli tebasan ini menjadi polemik jika ditinjau dari hukum ekonomi syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mendeskripsikan, dan menganalisis praktik jual beli tebasan disesuaikan dengan perspektif hukum ekonomi syariah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), dan termasuk penelitian deskriptif kualitatif. Penelitian ini akan mengkaji lebih dalam suatu fenomena jual beli yang terjadi di Kabupaten Tuban Kecamatan Palang dengan menggunakan disain studi participant observation dan in depth interview. Peneliti menemukan praktik jual beli tebasan dalam perspektif hukum ekonomi syariah sebagai berikut; Pertama, Gambaran Penduduk Kabupaten Tuban sebagian besar bermatapencaharian dari bercocok tanam atau bekerja di bidang pertanian. Siklus pertaniannya dalam satu tahun kacang tanah bisa ditanam 2 (dua) kali, dan setelahnya ditanam jagung. Kedua, praktik jual beli tebasan muncul dari kebiasaan masyarakat yang menjual hasil pertanian sebelum dipanen. Dan praktik jual beli tebasan kacang tanah dilakukan ketika kacang tanah sudah berumur 75-80 hari. Dan ada 3 (tiga) macam proses pembayarannya, yaitu pertama, pembayaran lunas ketika kacang tanah belum dipanen. Kedua, pembayaran lunas setelah dipanen. Ketiga, pembayaran dengan uang muka atau uang panjar. Ketiga, Kesesuaian jual beli tebasan kacang tanah jika dilihat sudut pandang hukum ekonomi syariah telah sesuai. Jual beli tebasan kacang tanah yang dilarang dalam hukum ekonomi syariah yaitu jual beli yang mengandung unsur gharar. Untuk sistem pembayarannya porsekot diperbolehkan oleh beberapa pendapat Ulama’ dengan tujuan agar terjadi perikatan, tapi dilarang bila terjadi pembatalan jual beli porsekot hangus oleh penjual. Jual beli tebasan dengan uang tunai ketika panen ini merupakan jual beli yang paling sah diantara ketiga bentuk jual beli tebasan, karena keadilan dapat tercapai. Adapun dari hasil analisis, penulis menarik kesimpulan bahwa praktik jual beli tebasan ini telah sesuai dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Masyarakat umum atau petani dan pemborong agar memperdalam ilmu tentang jual beli dalam hukum ekonomi syariah dan menghindari perbuatan jual beli yang dilarang oleh Allah.

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Praktik jual beli, tebasan, perspektif, hukum ekonomi syariah
Subjects: H Social Sciences > HB Economic Theory
K Law > K Law (General)
Divisions: 09. Program Pascasarjana > S2 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Dyah Ayu Sulistyaningtyas
Date Deposited: 28 Feb 2018 05:56
Last Modified: 23 Jul 2018 02:14
URI: http://repository.um-surabaya.ac.id/id/eprint/2178

Actions (login required)

View Item View Item