Wijayanti, Asri
(2011)
Kejahatan Korporasi Dalam Pelaksanaan Hak Berserikat Buruh.
Equality, 16 (1).
ISSN 1410-5349
Abstract
Penjatuhan sanksi pidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor : 850/Pid.B/2008/PN.Bgl. tanggal 09 Januari 2009 dengan penjatuhan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan kepada Ir. Fathoni Prawata bin Atje Pranata adalah tepat. Kejahatan Korporasi Dalam Pelaksanaan Hak Berserikat Buruh dirumuskan dalam Pasal 28 jo Pasal 43 UU No 21 Tahun 2000. Sesuai dengan doctrin of identification (dalam teori pertanggungjawaban pidana korporasi), mens rea korporasi diidentifikasi pada pejabat kor porasi sebagai directing mind dalam korporasi . Menjadi tanggung jawab mutlak Ir. Fathoni Prawata bin Atje Pranata sebagai General Manager karena telah melakukan seangkaian tindakan yang menghalang-halangi buruh untuk: membentuk/ tidak; menjadi anggota/tidak; melaksanakan / tidak, dengan cara :melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi; tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh; melakukan intimidasi dalam bentuk apapun ; melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh. Kata kunci : kejahatan korporasi, hak berserikat buruh, perlindungan hukum
Actions (login required)
|
View Item |