Wijayanti, Asri
(2018)
Kerangka Kerja OBH dalam Memberikan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Marginal.
Al Qist Law Review (AQREV), 1 (1).
ISSN 2579-3691
Abstract
Pemberian bantuan hukum bagi warga negara Indonesia yang membutuhkan, belum maksimal diberikan oleh Negara. Salah satu cara yang ditempuh oleh Negara dalam pemberian bantuan hukum adalah melalui mekanisme pemberian bantuan hukum secara Cuma-Cuma yang dilakukan oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi kepada orang miskin yang sedang bermasalah dengan hukum. Di sisi lain terdapat kewajiban bagi advokat untuk memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma kepada orang miskin. Kriteria “miskin” belum mencakup makna masyarakat marginal secara keseluruhan. Peneltian ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang langkah OBH dalam memberikan bantuan hukum yang tepat sasaran baik subyek, obyek dan prosedurnya. Penelitian hukum ini menggunakan statute approach dan conceptual approach. Hasil penelitian ini adalah OBH harus memiliki kerangka kerja yang tepat sebelum menetapkan seseorang berhak untuk mendapatkan bantuan hukum. Langkah yang dapat diambil oleh OBH, yaitu mengumpulan fakta, untuk mencari kebenaran awal; melakukan klasifikasi hakekat permasalahan hukum; melakukan identifikasi dan pemilihan isu hukum yang relevan; melakukan penemuan hukum yang berkaitan dengan isu hukum dan melakukan penerapan hukum.
Kata Kunci : bantuan hukum, OBH, masyarakat marginal, proporsional.
Actions (login required)
|
View Item |