ARDI, RAHMAN (2019) AKIBAT HUKUM PEMUTUSAN PERJANJIAN WARALABA SECARA SEPIHAK OLEH FRANCHISOR SEBELUM BERAKHIRNYA KONTRAK. Undergraduate thesis, Universitas Muhammadiyah Surabaya.
|
PDF (Pendahuluan)
Download (751kB) | Preview |
|
|
PDF (Bab 1)
Download (188kB) | Preview |
|
|
PDF (Bab 2)
Download (366kB) | Preview |
|
|
PDF (Bab 3)
Download (221kB) | Preview |
|
PDF (Bab 4)
Restricted to Registered users only Download (156kB) |
Abstract
Perjanjian waralaba (Franchise Agreement)adalah perjanjian kerjasama bisnis waralaba yang dibuat secara tertulis antara pemberi waralaba (frachisor) dengan penerima waralaba (franchisee), yang di dalam perjanjian tersebut juga terkandung perjanjian lisensi HAKI dan ketentuan-ketentuan lain yang terkait dengan penyelenggaraan sistem bisinis waralaba secara keseluruhan, yang dalam pembentukannya harus melalui syarat dan prosedur tertentu. Pada beberapa kasus perjanjian waralaba terdapat sengketa. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui syarat dan prosedur perjanjian waralaba serta akibat hukum pemutusan perjanjian waralaba secara sepihak oleh franchisor sebelum berakhirnya kontrak, metode penelitian yang digunakan yaitu menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Perjanjian waralaba harus dibuat dalam bentuk tertulis berdasarkan pasal 4 ayat 1 PP Waralaba Jo Permendag 53/M-DAG/PER/8/2012. Perjanjian waralaba harus didaftarkan pada Menteri Perdagangan untuk surat tanda pendaftaran waralaba (STPW). Dalam perjanjian waralaba harus memuat isi nama dan alamat para pihak, jenis kekayaan intelektual, kegiatan usaha, hak dan kewajiban para pihak, bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan pemberi waralaba kepada penerima waralaba, wilayah usaha, jangka waktu perjanjian, tata cara pembayaran imbalan, kepemilikan, perubahan kepemilikan, hak ahli waris, penyelesaian sengketa, tata cara perpanjangan, pengakhiran, dan pemutusan perjanjian. Akibat hukum pemutusan perjanjian secara sepihak akan mengakibatkan kerugian bagi franchisee, pemutusan secara sepihak sebelum berakhirnya kontrak dapat dibenarkan apabila dilakukan dengan syarat pemutusan secara sepihak dicantumkan dalam klausula perjanjian yang dibuat sebelumnya. Namun, jika didalam perjanjian tersebut tidak dicantumkan klausula pemutusan perjanjian secara sepihak, maka franchisee berhak menggugat di pengadilan. Pemutusan secara sepihak baik melalui pembatalan maupun pengakhiran harus melalui putusan pengadilan.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Perjanjian waralaba - Syarat dan prosedur waralaba – Pemutusan secara sepihak |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | 03. Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum |
Depositing User: | Users 840 not found. |
Date Deposited: | 26 Sep 2019 06:44 |
Last Modified: | 26 Sep 2019 06:44 |
URI: | http://repository.um-surabaya.ac.id/id/eprint/3698 |
Actions (login required)
View Item |