Irawan, Anang Dony
(2019)
Penentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia dalam Pemiliham Umum Serentak 2019.
AJUDIKASI : Jurnal Ilmu Hukum, 3 (2).
pp. 121-134.
ISSN ISSN 2613-9995 (print) and 2614-0179 (online)
Abstract
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang putusannya bersifat final. Putusan itu menyatakan bahwa penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2019 dan Pemilihan Umum seterusnya dilaksanakan secara serentak. Penyelenggaraan Pemilihan Umum serentak tahun 2019 tentu akan membawa dampak politik, baik secara nasional maupun daerah. Putusan Mahkamah Konstitusi tentu membawa dampak dan tantangan tersendiri bagi bangsa Indonesia dalam memperbaiki sistem pemilu yang lebih baik. Tujuan studi ini adalah untuk mengetahui bagaimana penentuan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden di Pemilu serentak 2019 sebagai upaya mewujudkan Pemilih Berdaulat Negara Kuat. Penelitian ini adalah bersifat yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Dari hasil studi terdapat ketimpangan hukum yang mewajibkan partai politik untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan perolehan kursi atau perolehan suara sah nasional pada Pemilu 2014. Kesimpulan yang dihasilkan adalah penentuan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden di Pemilu serentak 2019 berdasarkan perolehan kursi atau perolehan suara sah nasional partai politik pada Pemilu 2014. Rekomendasi yang dihasilkan adalah dihapuskannya aturan hukum yang mengatur tentang syarat pengajuan Calon Presiden dan Wakil Presiden di Pemilu 2019 bagi partai politik berdasarkan hasil Pemilu sebelumnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kata Kunci : Pemilu, Presiden dan Wakil Presiden, Partai Politik.
Actions (login required)
|
View Item |