Yustitianingtyas, Levina
PEREKRUTAN ANAK SEBAGAI TENTARA DALAM KONFLIK BERSENJATA INTERNASIONAL.
Universitas Muhammadiyah Surabaya.
pp. 139-148.
Abstract
Konvensi Jenewa 1949 adalah merupakan konvensi yang mengatur tentang perlindungan terhadap korban perang dalam konflik bersenjata internsional maupun non-internasional. Dalam konvensi Jenewa ini juga diatur tentang perlindungan dan hak-hak anak. Penulisan hukum ini mengkaji tentang perlindungan hukum bagi anak yang dijadikan tentara anak dalam konflik bersenjata. Metode penelitian dalam penulisan hukum ini menggunakan metode yuridis normatif dengan mengkaji literatur dan konvensi terkait dengan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian menujukkan bahwa anak yang dijadikan tentara dalam konflik bersenjata adalah merupakan pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa 1949 yang diatur dalam Hukum Humaniter Internasional dan negara yang menjadikan anak sebagai tentara dapat diberikan sanksi sesuai ketentuan yang terdapat dalam konvensi. Rekomendasi yang dapat diberikan adalah hendaknya PBB sebagai organisasi dunia yang bertugas menjaga perdamaian dan keamanan dunia besikap lebih tegas dalam memberikan sanksi kepada negara pelanggar atau pelaku kejahatan untuk dapat diadili dihadapan Mahkamah Pidana Internasional (Internasional Criminal Court).
Kata kunci : Anak, tentara anak, Hukum Humaniter Internasional
Actions (login required)
|
View Item |