Sulistyo, Al Qodar Purwo and Samudra, Kaharudin Putra
(2020)
PERAN KONSTITUSI NEGARA DALAM MENGAWAL BANGKITNYA
KEHIDUPAN WARGA NEGARA PASCA WABAH VIRUS COVID-19.
JURNAL PENDIDIKAN SOSIAL KEBERAGAMAN, 7 (2).
pp. 95-101.
ISSN 2622-9021
Abstract
Negara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat di pisahkan satu dengan
lainnya. Akan tetapi, untuk dapat dikatakan secara ideal sebagai Negara konstitusional
maka konstitusi negara tersebut harus memenuhi sifat-sifat dan ciri-ciri dari
konstitusionalisme. Lalu berdasarkan kepentingan dan wilayah tempat tinggalnya, mereka
hidup dalam keterbatasan interaksi antar sesama manusia dalam peraturan yang ada yaitu
pembatasan sosial agar bisa memutus rantai penyebaran virus covid-19. Secara historis
pengertian negara senantiasa berkembang sesuai dengan kondisi masyarakat yang ada
pada saat itu. Pada zaman Yunani Kuno para ahli filsafat negara merumuskan pengertian
negara secara beragam. Aristoteles yang hidup pada tahun 384-322 S.M., merumuskan
negara dalam bukunya Politica, yang disebutnya sebagai negara polis. Konstitusi
mencerminkan kehiupan politik didalam masyarakat sebagai suatu kenyataan. merupakan
suatu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat yang selanjutnya dijadikan satu
kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat yang selanjutnya dijadikan suatu kesatuan
kaidah hukum konstitusi dalam hal ini sudah mengandung pengertian yuridis. atau
undang-undang dapat dianggap sebagai perwujudan dari hukum tertinggi yang harus
ditaati oleh negara dan pejabat-pejabat negara sekalipun. Hal ini sesuai dengan dalil
Goverment by law, not by men. Kesehatan merupakan salah satu kebutuhan manusia yang
sangat vital dan telah menjadi bagian dari Hak Asasi Manusia khususnya di Indonesia.
Karena merupakan bagian HAM, maka untuk menunjang pemeliharaan kesehatan tersebut
dibutuhkanlah sarana dan prasarana berupa Fasilitas Kesehatan atau pelayanan kesehatan
yang baik dan layak. Sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 28H Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia yang berbunyi: “Setiap orang berhak hidup sejahtera
lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.
Actions (login required)
|
View Item |