Asri, Wijayanti
HAK PEKERJA YANG TERKENA PHK SEBELUM MASA KONTRAK BERAKHIR.
Jurnal Ilmiah Living Law.
Abstract
Semestinya perjanjian kerja waktu tertentu berakhir setelah masa
kontrak selesai. Fakta yang ada di masyarakat sering kali dijumpai masa kontrak
berakhir sebelum waktu yang telah ditentukan pada perjanjian kerja waktu
tertentu. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui hak pekerja yang di putus
hubungan kerjanya sebelum masa kontrak berakhir beserta upaya hukumnya.
Penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan
perundang-undangan (statute approach) atas putusan Mahkamah Agung nomor 16
K/Pdt.Sus-PHI/2020. Hasil penelitian ini yang pertama adalah pekerja seharusnya
menerima hak yang berupa upah selama sisa masa kontrak ketika diputus
hubungan kerjanya secara sepihak oleh pengusaha sebelum masa kontrak
berakhir sesuai dengan pasal 62 Undang-Undang ketenagakerjaan. Hasil penelitian
yang kedua tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja karena
putusan ini sudah in kracht van gewijsde terhitung sejak putusan dibacakan oleh
hakim Mahkamah Agung dan tidak ada upaya hukum peninjauan kembali
berdasarkan SEMA Nomor 03 tahun 2008. Kesimpulannya seharusnya putusan
Mahkamah Agung nomor 16 K/Pdt.Sus-PHI/2020 memberikan hak sisa masa
kontrak sesuai dengan pasal 62 Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Actions (login required)
|
View Item |