Asri, Wijayanti
Error In Persona Dalam Gugatan Perselisihan Hak Di
Pengadilan Hubungan Industrial.
Supremasi Jurnal Hukum.
Abstract
Setiap pihak yang dirugikan dalam hubungan kerja dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan
Hubungan Industrial (PHI). Fakta yang ada, terjadi gugatan yang error in persona. Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui ada tidaknya error in persona atas gugatan perselisihan
hak dalam perkara No 37 /PDT.SUS-PHI/2017/PN GSK beserta upaya hukum yang dapat
dilakukan oleh pekerja yang belum mendapatkan haknya Penelitian ini adalah yuridis normative
dengan pendekatan statute approach. Hasil dari penelitian ini yang pertama adalah ada error in
persona pada gugatan perselisihan hak dalam perkara No 37 /PDT.SUS-PHI/2017/PN GSK.
Perkerja terikat hubngan kerja dengan PT Royal Metal Perkasa, tetapi pada saat meakukan
gugatan hubungan kerja itu telah berakhir. Gugatan pekerja ditujukan kepada PT. Langgeng
Buana Jaya. Hasil dari penelitian kedua adalah Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja
yang belum mendapatkan haknya, dalam kasus ini tidak ada karena putusan MA ini telah
memiliki kekuatan hukum yang tetap (in kracht van gewisjde) tidak dapat dilakukan upaya
hukum lagi karena telah memenuhi unsur nebis in idem. Rekomendasi yang dihasilkan adalah
hendaknya para pihak lebih cermat dalam menyusun gugatan.
Actions (login required)
|
View Item |