Sriyatin, Sriyatin (2017) Kedudukan Hukum LPKSM Sebagai Penggugat Dalam Perkara Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama. Masters thesis, Universitas Muhammadiyah Surabaya.
|
PDF (Pendahuluan)
Download (461kB) | Preview |
|
|
PDF (Bab 1)
Download (348kB) | Preview |
|
|
PDF (Bab 2)
Download (795kB) | Preview |
|
|
PDF (Bab 3)
Download (266kB) | Preview |
|
PDF (Bab 4)
Restricted to Registered users only Download (309kB) |
||
PDF (Bab 5)
Restricted to Registered users only Download (108kB) |
Abstract
Tesis ini adalah hasil penelitian studi pustaka (library research), untuk menjawab permasalahan implementasi kedudukan hukum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) sebagai Penggugat dalam perkara ekonomi syariah di Pengadilan Agama menurut peraturan perundang-undangan, kompetensi absolut dan kepastian hukum. Pendekatan penelitian ini adalah deskriptif normatif kualitatif atau studi kasus, dan secara khusus menggunakan 3 pendekatan: Pertama, pendekatan perundang-undangan (statute approach). Kedua, pendekatan konsep (konseptual approach) ketiga, pendekatan kasus (Case Approach). Data penelitian dihimpun melalui dokumentasi dari salinan putusan PN Klaten, PA Yogyakarta, dan PTA Yogyakarta, dianalisis dengan teknik deskriptif verifikatif analisys untuk memperoleh data berupa informasi dan dokumentasi dalam bentuk bahasa, kemudian dihubungkan dengan data lainnya untuk mendapatkan kejelasan dan memberikan penilaian terhadap suatu kebenaran. Hasil penelitian ini menyimpulkan temuan-temuan bahwa, kedudukan hukum LPKSM sebagai Penggugat dalam perkara antara konsumen dan pelaku usaha ekonomi syariah yang diajukan di PN menurut UU Nomor8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tidak mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat, karena telah direduksi dengan UU Nomor 3 Tahun 2006, UU Nomor 21 Tahun 2008 dan putusan MK Nomor 93/PUU-X/2012 tanggal 29 Agustus 2013. Dalam prakteknya putusan PN Klaten menyatakan tidak berwenang mengadili LPKSM sebagai Penggugat dalam perkara ekonomi syariah atas akad pembiayaan murabahah. Implementasinya sejak berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, kompetensi absolut mengadili perkara ekonomi syariah, prakteknya putusan PA Yogyakarta menyatakan berwenang mengadili perkara ekonomi syariah atas pelanggaran perjanjian akad syariah pembiayaan mudharabah muqayyadah dan putusan tersebut dikuatkan putusan PTA Yogyakarta, dan putusan ini sejalan dengan putusan MK Nomor 93/PUU-X/2012. Sejalan dengan itu, putusan MK Nomor 93/PUU-X/2012 menyatakan bahwa penjelasan Pasal 55 ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2008 tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, dan penyelesaian perkara ekonomi syariah tetap menjadi kewenangan absolut secara mutlak dari Peradilan Agama. Produk hukum putusan PA mempunyai kekuatan hukum dan kepastian hukum dalam penyelesaian perkara ekonomi syariah.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Kedudukan hukum, kewenangan Pengadilan Agama, kepastian hukum |
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc H Social Sciences > HB Economic Theory K Law > K Law (General) |
Divisions: | 09. Program Pascasarjana > S2 Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Dyah Ayu Sulistyaningtyas |
Date Deposited: | 28 Feb 2018 06:00 |
Last Modified: | 23 Jul 2018 02:23 |
URI: | http://repository.um-surabaya.ac.id/id/eprint/2179 |
Actions (login required)
View Item |