Wijayanti, Asri
(2014)
KEDUDUKAN HUKUM NOKEP 883-DIR/KPS/10/2012 SEBAGAI DASAR PEMBERIAN HAK PENSIUN BAGI PEKERJA PT BRI PERSERO TBK.
Perspektif, XIX (2).
pp. 115-124.
ISSN 2406-7385
Abstract
Sebelum disahkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja yang diberhentikan karena memasuki usia pensiun, mendapat hak atas dana pensiun (bagi pegawai negeri) atau hak atas pesangon (bagi pekerja swasta). Kedudukan SK Direksi Nokep 883-DIR/KPS/10/2012 yang dianalisis berdasarkan Pasal 167 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, telah mengikutsertakan pekerja dalam program pensiun yang iuran atau preminya dibayar oleh PT BRI Persero Tbk dan pekerja. Substansi SK Direksi Nokep 883-DIR/KPS/10/2012 telah melanggar Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kata Kunci: hak pensiun, hak pesangon, premi, PT BRI Persero Tbk.
Actions (login required)
|
View Item |