Hidayat, Nur Azizah
(2017)
POLITIK HUKUM PLASTIK BERBAYAR.
Al Qisth., 1 (2).
pp. 88-115.
ISSN 2580-2372
Abstract
SE MKLH Nomor : SE-06/PLB3-PS/2015 dan SE MKLH Nomor : S.1230/PBL3-PS/2016, adalah Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Pengolahan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun, yang berisi himbauan penerapan kantong plastik berbayar (KPB) pada usaha riteil modern. Himbauan melalui kedua Surat Edaran tersebut dilakukan karena Indonesia sudah menempati peringkat kedua pemakaian kantong plastik pencemar lingkungan, setelah China. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji (1). politik hukum kebijakan KPB dari perspektif politik, sosiologis, ekonomi dan filsafat; (2). tujuan muatan politik hukum kebijakan KPB; dan (3). politik penegakan hukum Kebijakan KPB. Simpulan dari kajian dalam tulisan ini adalah kebijakan KPB diperlukan untuk mengubah perilaku masyarakat yang sangat konsumtif dan mengubah
paradigma pengelolaan sampah, sehingga apa yang dicita- citakan dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat terwujud melalui UU Nomor 18 Tahun 2008, PP Nomor 81 Tahun 2012 dan Peraturan MKLH tentang kebijakan KPB yang akan dirancang.
Actions (login required)
|
View Item |