Subandi , Subandi and Swadjaja, Isma
(2018)
KERJASAMA SISTEM BAGI HASIL DALAM PENGELOLAAN LAHAN
BUAH NAGA (Studi Penetapan Perkara Nomor 3252/Pdt.G.2016/Pa.Bwi).
Jurnal Justisia Ekonomika, 2 (2).
pp. 4-17.
ISSN 2598-5043
Abstract
Dalam kegiatan kerjasama bagi hasil lahan pertanian dikenal dengan istilah
mukhabarah dan muzara’ah. Perjanjian kerjasama bagi hasil seharusnya dicatatkan
menurut hukum yang berlaku supaya saling mengikat dan tidak menimbulkan adanya
kecurangan dari salah satu pihak. Kecurangan tersebut dapat menimbulkan
pelanggaran/pengkhianatan perjanjian kerjasama sehingga memperkarakan di
Pengadilan Agama sebagaimana yang telah terjadi di Pengadilan Agama Banyuwangi
dalam Perkara Nomor 3252/Pdt.G/2016/PA.Bwi. Penelitian ini merupakan penelitian
hukum deskriptif yang dimaksudkan untuk menggambarkan secara sistematis dasar
gugatan perkara Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama Banyuwangi pada tahun 2016.
Pengumpulan data dilakukan dengan cara mengkaji berkas gugatan, perdamaian serta
penetapan Majelis Hakim yang kemudian dianalisis dengan sistem hukum ekonomi
syariah (peraturan perundang-undangan maupun sumber hukum islam). Analisis data
dilakukan dengan cara pemeriksaan data, klasifikasi data, penarikan kesimpulan dan
analisis data. Hasil dari penulisan tesis ini, menunjukkan bahwa: 1. Dasar gugatan
perkara 3252/Pdt.G/2016/PA.Bwi karena adanya pengingkaran atau penghianatan
salah satu pihak yaitu pemilik lahan yang merasa cemburu terhadap pengelola lahan
(penggarap) terkait panenan buah naga pada musim panen pertama. Yang kemudian
pemilik lahan mau mengambil alih objek muzara’ah tanpa persetujuan penggarap
lahan. 2. Proses mediasi yang dilaksanakan dalam perkara Nomor
3252/Pdt.G/2016/PA.Bwi) dilakukan berdasarkan prosedur PERMA No 1 tahun 2016
tentang Prosedur Mediasi. Dan hasil dari pada proses mediasi tersebut telah Berhasil
Mencapai Kesepakatan (kesepakatan tertulis). 3. Produk hukum dari Pengadilan
Agama Banyuwangi dalam perkara Nomor 3252/Pdt.G/2016/PA.Bwi berupa Penetapan
pencabutan perkara. Seharusnya produk hukum yang dikeluarkan adalah berupa
Putusan Perdamaian karena perkara ini berawal dari sebuah sengketa yang kemudian
berhasil damai berdasarkan kesepakatan tertentu.
Actions (login required)
|
View Item |