Yustitianingtyas, Levina
(2016)
PERLINDUNGAN ORANG SIPIL DALAM HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL.
Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 2 (1).
pp. 70-83.
ISSN 2356-4164
Abstract
Hukum Humaniter Internasional atau Internastional Humanitarian Law adalah bagian dari Hukum Internasional. Hukum Humaniter Internasional dapat diberi pengertian sebagai hukum yang mengatur tentang perlindungan korban perang. Hukum Humaniter Internasional memberikan perlindungan kepada korban perang atau mereka yang terlibat dalam pertempuran .Dalam tulisan ini akan mengkaji tentang perlindungan penduduk sipil, utamanya bagaimana hukum humaniter internasional memberikan perlindungan terhadap penduduk sipil dalam pertikaian bersenjata, termasuk orang sipil yang karena pekerjaannya harus mendapatkan perlindungan. Perlindungan terhadap orang sipil dalam pertikaian bersenjata sudah lama mendapatkan pengaturan dalam hukum internasional, baik melalui perjanjian internasional maupun melalui hukum kebiasaan internasional. Perlindungan orang sipil dalam pertikaian bersenjata berlandaskan prinsip kemanusiaan, hal ini untuk menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.
Kata kunci : hukum humaniter internasional, perlindungan korban perang, hukum internasional
ABSTRACT
International Humanitarian Law or International Humanitarian Law is part of international law. International humanitarian law can be made to understand as the law governing the protection of war victims. International humanitarian law provides protection to victims of war or those involved in the battle .In this paper will examine on the protection of civilians, particularly how international humanitarian law provides protection of civilians in armed conflict, including civilians who because of their work must be protected. Protection of civilians in armed conflict has been a long time getting arrangements in international law, either through international treaties or through customary international law. Protection of civilians in armed conflict based on principles of humanity, it is to respect and uphold human dignity.
Keywords: international humanitarian law, the protection of victims of war, international law
Actions (login required)
|
View Item |