Urgensi Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat dalam Mewujudkan Kepastian Hukum dan Keadilan Ekologis Pengelolaan Hutan

Firmansyah, Wahyu Urgensi Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat dalam Mewujudkan Kepastian Hukum dan Keadilan Ekologis Pengelolaan Hutan. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7 (11). ISSN 2746-4075 (In Press)

[thumbnail of Artikel Jurnal_Wahyu Firmansyah_20221440066.pdf]
Preview
Text
Artikel Jurnal_Wahyu Firmansyah_20221440066.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 menegaskan bahwa hutan adat bukan merupakan bagian dari hutan negara, melainkan hutan hak yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Namun, lebih dari satu dekade sejak putusan tersebut diucapkan, ketiadaan undang-undang organik yang secara komprehensif mengatur pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat menyebabkan putusan tersebut belum memiliki daya operasional yang efektif. Kondisi ini memunculkan kekosongan norma, disharmonisasi regulasi sektoral, serta konflik tenurial yang berimplikasi pada ketidakpastian hukum dan kerusakan ekologis dalam pengelolaan hutan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, serta dianalisis secara preskriptif. Kerangka analisis bertumpu pada teori kepastian hukum Gustav Radbruch yang menempatkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan sebagai satu kesatuan nilai, serta diperkaya dengan perspektif keadilan ekologis dan keadilan lintas generasi. Penelitian ini mengkaji urgensi Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat sebagai instrumen hukum untuk menjembatani kesenjangan antara norma konstitusional dan praktik pengelolaan hutan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum sektoral yang berlaku saat ini masih bersifat fragmentaris dan cenderung menempatkan kepastian hukum secara formalistik, sehingga melegitimasi konflik agraria, kriminalisasi masyarakat adat, dan degradasi lingkungan. Oleh karena itu, Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat perlu diposisikan sebagai lex generalis dan kompas yuridis nasional yang menegaskan pengakuan deklaratif masyarakat hukum adat, mengharmonisasikan regulasi sektoral, serta menginstitusionalisasikan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) sebagai mekanisme mitigasi konflik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat merupakan kebutuhan hukum yang mendesak untuk mewujudkan kepastian hukum dan keadilan ekologis dalam pengelolaan hutan secara berkelanjutan.

========================================================================================================

Constitutional Court Decision No. 35/PUU-X/2012 affirms that customary forests are not part of state forests, but rather forests under the rights of indigenous communities within their territories. However, more than a decade since the decision was issued, the absence of organic legislation that comprehensively regulates the recognition, protection, and empowerment of indigenous communities has resulted in the decision lacking effective operational force. This situation has created a legal vacuum, sectoral regulatory disharmony, and tenure conflicts, leading to legal uncertainty and ecological damage in forest management. This study employs a normative legal methodology using legislative, conceptual, and case-based approaches, analyzed in a prescriptive manner. The analytical framework is grounded in Gustav Radbruch’s theory of legal certainty, which positions legal certainty, justice, and utility as an integrated set of values, and is enriched by perspectives of ecological justice and intergenerational justice. This study examines the urgency of the Draft Law on Indigenous Communities as a legal instrument to bridge the gap between constitutional norms and forest management practices. The results of the study indicate that the current sectoral legal framework remains fragmented and tends to prioritize legal certainty in a formalistic manner, thereby legitimizing agrarian conflicts, the criminalization of indigenous communities, and environmental degradation. Therefore, the Draft Law on Indigenous Communities must be positioned as a lex generalis and a national legal compass that affirms the declaratory recognition of indigenous communities, harmonizes sectoral regulations, and institutionalizes the principle of Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) as a conflict mitigation mechanism. This study concludes that the enactment of the Draft Law on Indigenous Communities is an urgent legal necessity to achieve legal certainty and ecological justice in sustainable forest management.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Masyarakat Hukum Adat; Hutan Adat; Kepastian Hukum; Keadilan Ekologis; Free, Prior, and Informed Consent (FPIC), Indigenous Communities; Customary Forests; Legal Certainty; Ecological Justice; Free, Prior, and Informed Consent (FPIC).
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum
Depositing User: WAHYU FIRMANSYAH
Date Deposited: 11 May 2026 04:01
Last Modified: 11 May 2026 04:01
URI: https://repository.um-surabaya.ac.id/id/eprint/12066

Actions (login required)

View Item
View Item