Rahmawati, Diah Ayu (2026) Keabsahan Perjanjian Pranikah oleh Anak di Bawah Umur terhadap Harta setelah Perkawinan. Jurnal De Jure, 10 (1). ISSN 25991949 (Submitted)
Artikel Ilmiah_Diah Ayu Rahmawati_20221440013.pdf
Download (751kB)
Abstract
Fenomena perkawinan anak masih menjadi persoalan serius di Indonesia meskipun angkanya menunjukkan tren penurunan. Data Kementerian Agama RI mencatat pada tahun 2024 terdapat 4.150 pasangan di bawah usia 19 tahun yang menikah. Di sisi lain, praktik perjanjian pra nikah semakin sering digunakan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi calon suami istri. Masalah timbul ketika kontrak pranikah ditandatangani oleh individu di bawah umur yang secara hukum belum memiliki kapasitas untuk bertindak. Situasi ini menimbulkan pertanyaan tentang mengenai keabsahan perjanjian tersebut serta akibat hukumnya terhadap status harta dalam perkawinan. Studi ini menerapkan metode yuridis normatif yaitu pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum dengan cara menelaah teori teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan. Adapun akibat hukum terhadap status harta setelah perkawinan bergantung pada keabsahan perjanjian. Jika perjanjian dianggap tidak sah, maka harta dalam pernikahan tetap dianggap sebagai harta milik bersama. Sebaliknya, jika perjanjian dibuat dengan memenuhi ketentuan hukum, maka dapat terjadi pemisahan harta antara suami dan istri. Oleh karena itu, keabsahan perjanjian pra nikah yang dibuat oleh anak di bawah umur sangat berpengaruh dalam memberikan kepastian hukum mengenai status harta dalam pernikahan.
========================================================================================
Child marriage remains a serious issue in Indonesia, even though the numbers show a downward trend. Data from the Indonesian Ministry of Religious Affairs indicates that in 2024, 4,150 couples under the age of 19 got married. On the other hand, prenuptial agreements are increasingly being used as a form of legal protection for prospective spouses. Problems arise when a prenuptial agreement is signed by a minor who does not yet have the legal capacity to act. This situation raises questions regarding the validity of such agreements and their legal implications for the status of marital property. This study employs a normative legal method—an approach based on legal materials that examines theories, concepts, legal principles, and legislation. The legal consequences regarding the status of marital property depend on the validity of the agreement. If the agreement is deemed invalid, the property acquired during the marriage is still considered joint property. Conversely, if the agreement is made in compliance with legal provisions, a separation of property between husband and wife may occur. Therefore, the validity of a prenuptial agreement entered into by a minor has a significant impact on providing legal certainty regarding the status of property within the marriage.
| Item Type: | Article |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Perjanjian Pra Nikah, Anak di Bawah Umur, Keabsahan, Prenuptial Agreement, Minor, Validity |
| Subjects: | H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman K Law > K Law (General) |
| Divisions: | 03. Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum |
| Depositing User: | DIAH AYU RAHMAWATI |
| Date Deposited: | 07 Oct 2026 09:14 |
| Last Modified: | 07 Oct 2026 09:14 |
| URI: | https://repository.um-surabaya.ac.id/id/eprint/14816 |
