Irawan, Anang Dony
(2019)
Status Hukum Outsourcing Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 27/PUU-IX/2011.
Arena Hukum, 12 (2).
pp. 253-273.
ISSN 2527-4406
Abstract
Respon yang cepat terhadap tuntutan pasar dapat menentukan kemenangan dan kekalahan dalam persaingan usaha. Oleh karena itu, belakangan ini perusahaan mementingkan hal-hal yang mempercepat proses ini demi efisiensi dan efektifitas perusahaan. Salah satu caranya adalah dengan menyerahkan sebagian pekerjaan kepada pihak lain melalui jasa pemborongan atau penyedia jasa pekerja/buruh atau dikenal dengan istilah outsourcing. Perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh dalam perjanjian kerja dengan sistem outsourcing telah diatur dalam pasal 64 sampai dengan pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan untuk perusahaan outsourcing juga telah diatur dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.101/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Tata Cara Perizinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh. Dibentuknya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada 13 Agustus 2003 memberi suatu harapan baru bagi rakyat Indonesia untuk mendapatkan hak-hak konstitusionalnya. Kedudukan dan hubungan antara Negara dengan rakyat dalam perspektif konstitusi diharapkan semakin jelas.
Actions (login required)
|
View Item |