Irawan, Anang Dony (2019) Status Hukum Outsourcing Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 27/PUU-IX/2011. Arena Hukum, 12 (2). pp. 253-273. ISSN 2527-4406
501-92895-1-PB_Status_Hukum_Outsourcing.pdf
Download (7MB)
Hasil_Cek_Plagiasi_Status_Hukum_Outsourcing.pdf
Download (8MB)
Peer_Review_Jurnal.pdf
Download (975kB)
Abstract
Respon yang cepat terhadap tuntutan pasar dapat menentukan kemenangan dan kekalahan dalam persaingan usaha. Oleh karena itu, belakangan ini perusahaan mementingkan hal-hal yang mempercepat proses ini demi efisiensi dan efektifitas perusahaan. Salah satu caranya adalah dengan menyerahkan sebagian pekerjaan kepada pihak lain melalui jasa pemborongan atau penyedia jasa pekerja/buruh atau dikenal dengan istilah outsourcing. Perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh dalam perjanjian kerja dengan sistem outsourcing telah diatur dalam pasal 64 sampai dengan pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan untuk perusahaan outsourcing juga telah diatur dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.101/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Tata Cara Perizinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh. Dibentuknya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada 13 Agustus 2003 memberi suatu harapan baru bagi rakyat Indonesia untuk mendapatkan hak-hak konstitusionalnya. Kedudukan dan hubungan antara Negara dengan rakyat dalam perspektif konstitusi diharapkan semakin jelas.
| Item Type: | Article |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Outsourcing; Workers/laborers |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Jurnal > Fakultas Hukum |
| Depositing User: | ANANG DONY IRAWAN |
| Date Deposited: | 26 Oct 2019 09:14 |
| Last Modified: | 26 Oct 2019 09:14 |
| URI: | https://repository.um-surabaya.ac.id/id/eprint/3805 |
