Asri, Wijayanti
(2011)
Hak Berserikat Buruh di Indonesia.
PhD thesis, Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
Abstract
Perdamaian universal dan abadi hanya dapat dibangun apabila didasarkan pada keadilan sosial. Perbaikan kondisi kerja (misalnya pengakuan hak berserikat) sebagai upaya mencapai keadilan sosial dan persamaan hak, melalui mekanisme hukum nasional. Pengaturan hak berserikat buruh harus mendasarkan pada prinsip-prinsip hukum dalam hak membentuk serikat buruh (prinsip non diskriminasi, prinsip non-interfensi, prinsip non dwikeanggoataan dan prinsip akuntabilitas) dan hak berunding bersama (Prinsip representatif, prinsip itikad baik, prinsip proporsionalitas, dan prinsip transparansi).
ada dua nilai yang mendasari pembentukan aturan hukum hak berserikat yang berlandaskan pada keadilan sosial dan persamaan hak, yaitu nilai kebebasan dan nilai ketertiban. Antara nilai kebebasan dan nilai ketertiban harus seimbang dan serasi, berdasarkan isi/substansinya. Indonesia lebih menekankan pada nilai ketertiban daripada nilai kebebasan. Ada dua pembatasan pada hak-hak berserikat buruh. Pertama, pembatasan pada hak membentuk Serikat Buruh, yaitu pemjbatasan jumlah minimal keanggotaan, pembatasan isi AD/RT dan pembatasan membentuk serikat buruh bagi anggota SATPAM dan buruh outsorcing. Kedua, pembatasan pada hak berunding, yaitu pembatasan materi perundingan bersama hanya bersifat normatif. Konsekuensi logisnua tidak tercapai trust untuk memperbaiki kondisi kerja, sebagai landasan untuk mencapai keadilan sosial. Larangan mogok pada perusahaan vital yang diberi makna secara umum, bukan pada pelanggaran hak yang lebih fundamental daripada hak berserikat (hak untuk hidup)
Actions (login required)
|
View Item |