Muhammad, Mahatir (2020) PEMAHAMAN ANGGOTA ORGANISASI AISYIYAH RANTING KEBONSARI – MALANG TENTANG IDDAH. Undergraduate thesis, Universitas Muhammadiyah Surabaya.
PDF (pendahuluan)
Restricted to Registered users only Download (503kB) |
|
PDF (bab 1)
Download (670kB) |
|
PDF (BAB 3)
Download (852kB) |
|
PDF (BAB 4)
Download (977kB) |
|
PDF (BAB 5)
Download (452kB) |
|
PDF (LAMPIRAN)
Download (470kB) |
Abstract
Syari’at Islam mengatur segala sendi kehidupan penganutnya, terkhusus pada syari’at yang berkenaan dengan wanita, Iddah adalah salah satu contohnya. Dewasa ini, seiring dengan berkembangnya tekhnologi informasi dan komunikasi, memudahkan masuknya beragam informasi dan pemikiran kepada masyarakat, khususnya kaum Muslimah di Indonesia. Berbagai pemikiran Islam mulai berkembang, tak terkecuali pada syariat Iddah. Organisasi Aisyiyah sebagai salah satu organisasi Islam wanita terbesar dan tertua di Indonesia merupakan organisasi yang bergerak di bidang keagamaan, soaial, dan kemasyarakatan. Penelitian ini adalah penelitian tentang pemahaman anggota Aisyiyah ranting Kebonsari – Malang tentang Iddah. Pada penelitian ini terdapat dua rumusan masalah. Yang pertama adalah “Bagaimana konsep Iddah dalam syari’at Islam?”, dan yang kedua “Bagaimana konsep Iddah menurut pemahaman pengurus organisasi Aisyiyah Ranting Kebonsari – Malang?”. Metode yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dan empiris dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi yang kemudian dianalisis untuk mendapatkan kesimpulan. Dari hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa Iddah menurut syari’at Islam adalah nama untuk waktu tertentu yang dilalui oleh seorang wanita dalam rangka beribadah kepada Allah atau duka cita atas meninggalnya suami atau untuk memastikan bersihnya Rahim. Sedangkan Iddah menurut Anggota organisasi Aisyiyah ranting Kebonsari adalah waktu tunggu yang dilakukan oleh seorang istri yang dicerai atau ditinggal mati suaminya. Waktu tunggu bagi wanita yang hamil adalah sampai ia melahirkan. Ada yang berpendapat waktu tunggu Iddah secara umum selama 3 bulan. Ada yang membedakan antara Iddah karena suami meninggal dan Iddah karena cerai. Mereka berpendapat waktu tunggu Iddah bagi istri yang ditinggal wafat adalah 4 bulan dan cerai 3 bulan. Ada juga yang berpendapat bahwa masa tunggu Iddah wafat selama 4 bulan 10 hari dan cerai 3 bulan 10 hari
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing Pertama: Mohammad Ikhwanuddin, M.H.I, Pembimbing Kedua: Abdul Basith, Lc, M.Pd.I. |
Uncontrolled Keywords: | Syari’at, Iddah, Organisasi Aisyiyah |
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc |
Divisions: | 01. Fakultas Agama Islam > Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | Adhi Dewantara |
Date Deposited: | 10 Aug 2023 02:01 |
Last Modified: | 10 Aug 2023 02:01 |
URI: | http://repository.um-surabaya.ac.id/id/eprint/8046 |
Actions (login required)
View Item |