Rahayu, Aristiana Prihatining and Hamsia, Waode (2018) Resiko Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Pada Pernikahan Usia Anak Di Kawasan Marginal Surabaya. PEDAGOGI: Jurnal Anak Usia Dini dan Pendidikan Anak Usia Dini, 4 (2). pp. 89-102. ISSN P-ISSN: 2599-0438; E-ISSN: 2599-042X
![Kekerasan Dalam Rumah Tangga [thumbnail of Kekerasan Dalam Rumah Tangga]](https://repository.um-surabaya.ac.id/style/images/fileicons/application_pdf.png)
2._wh_(1).pdf - Published Version
Download (349kB)
![PEER REVIEW [thumbnail of PEER REVIEW]](https://repository.um-surabaya.ac.id/style/images/fileicons/application_pdf.png)
2._Resiko_Kekerasan_Dalam_Rumah_Tangga_(KDRT)_Pada_Usia_Pernikahan_Anak_di_Kawasan_Marginal_Surabaya_(PEER_REVIEW).pdf
Download (430kB)
![TURNITIN [thumbnail of TURNITIN]](https://repository.um-surabaya.ac.id/style/images/fileicons/application_pdf.png)
Artikel_2._Wh_(Turnitin).pdf
Download (2MB)
Abstract
Di Indonesia, angka perkawinan usia anak telah mengalami penurunan lebih dari dua kali
lipat dalam tiga dekade terakhir tetapi masih merupakan salah satu yang tertinggi di kawasan Asia
Timur dan Pasifik. Menurut Survei Sosial dan Ekonomi Nasional (Susenas) yang dilakukan oleh
Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2012 dalam Analisis Data Perkawinan Usia Anak di
Indonesia menunjukkan bahwa di antara perempuan pernah kawin usia 20-24 tahun, 25 persen
menikah sebelum usia 18 tahun . Sementara itu, berdasarkan Survei Demografi dan Kesehatan
Indonesia (SDKI) 2012, 17 persen perempuan pernah kawin usia 20-24 tahun, menikah sebelum
usia 18 tahun. Penelitian ini bertujuan mengetahui faktor-faktor pendorong pernikahan anak dan
mendeskripsikan berbagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang banyak menimpa
perempuan (istri) yang menikah pada usia anak/dini. Metode penelitian yang digunakan adalah
metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus (case study). Sample diambil secara
purposive, yakni perempuan yang berusia 12-35 tahun, yang menikah pada usia 12-18 tahun. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa para perempuan yang menikah pada usia anak dini, sangat beresiko
mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan pelaku mayoritas adalah suami
(pasangan). Kekerasan psikis adalah kekerasan yang paling banyak terjadi, disusul kekerasan fisik
dan kekerasan seksual. Maka peningkatan kesejahteraan masyarakat yang disertai dengan makin
terjangkaunya layanan pendidikan bagi masyarakat miskin, peningkatan nilai spiritualitas dalam
masyarakat akan mampu mengurangi angka pernikahan anak.
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | pernikahan anak, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) |
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > B Philosophy (General) L Education > L Education (General) |
Divisions: | Jurnal > Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan |
Depositing User: | WAODE HAMSIA HAMSIA |
Date Deposited: | 04 Nov 2021 10:05 |
Last Modified: | 04 Nov 2021 10:05 |
URI: | https://repository.um-surabaya.ac.id/id/eprint/5608 |