PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA BERDASARKAN UU NO. 18 TAHUN 2017

Asri, Wijayanti PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA BERDASARKAN UU NO. 18 TAHUN 2017. Yayasan Al-Hayat .

[thumbnail of Artikel]
Preview
PDF (Artikel)
III.A._Pelindungan-Pekerja-Migran-Indonesia-Berdasarkan-UU-No-18-Tahun-2017.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of Hasil Plagiasi]
Preview
PDF (Hasil Plagiasi)
Turnitin_6.pdf

Download (8MB)

Abstract

Penempatan pekerja asal Indonesia ke luar negeri telah terjadi setidaknya pada tahun
1890-an, jauh sebelum Indonesia merdeka. Pada awalnya pengiriman PMI dilakukan oleh
Pemerintah Hindia Belanda dengan cara mengirim buruh kontrak ke Suriname, Amerika
Selatan, yang saat itu merupakan wilayah Koloni Belanda. PMI dikirim karena Suriname
kekurangan tenaga kerja untuk mengurus perkebunan karena budak asal Afrika yang bekerja
di perkebunan Suriname dibebaskan pada 1 Juli 1863 sebagai bentuk pelaksanaan dari politik
penghapusan perbudakan. Dampak pembebasan para budak itu membuat perkebunan di
Suriname terlantar dan mengakibatkan perekonomian Suriname yang bergantung dari hasil
perkebunan turun drastis.

Item Type: Book
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Buku > Fakultas Hukum
Depositing User: DR ASRI WIJAYANTI
Date Deposited: 12 Jan 2022 09:53
Last Modified: 12 Jan 2022 09:53
URI: https://repository.um-surabaya.ac.id/id/eprint/5882

Actions (login required)

View Item
View Item