UMSurabaya Repository

PASAR OLIGOPOLI DI INDONESIA (Kasus Trading Term dan Dominansi Carrefour pada Pasar Ritel Modern di Indonesia)

Marina, Anna and Fatihudin, Didin (2008) PASAR OLIGOPOLI DI INDONESIA (Kasus Trading Term dan Dominansi Carrefour pada Pasar Ritel Modern di Indonesia). Balance Economics, Bussiness, Management and Accounting Journal , V (9). ISSN 1693-9352

[img]
Preview
PDF (Artikel Asli) - Published Version
Download (940kB) | Preview
[img]
Preview
PDF (Hasil Plagiasi) - Published Version
Download (3MB) | Preview
[img]
Preview
PDF (Peer Review)
Download (453kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Industry ritel memerlukan perhatian khusus setelah pasar modern mulai mendominasi pasar ritel di Indonesia. Masuknya pemain raksasa ritel dunia ke Indonesia membawa perubahan besar industry ritel. Praktek-praktek bisnis modern yang belum pernah terjadi di Indonesia mulai terlihat. Industry ritel Indonesia diwarnai dengan datangnya Carrefour ke Indonesia pada 1998 saat negeri ini dilanda krisis ekonomi. Masuknya Carrefour ke Indonesia ini sebagai bagian dari paket International Monetary Fund (IMF) ketika memberikan bantuan financial ke Indonesia. Pada awalnya Carrefour membawa keajaiban bagi masyarakat Indonesia, utamanya di Jakarta, karena kemampuannya memberikan harga sangat murah sehingga warung di pinggir jalan pun harganya kalah murah. Bahkan ada jaminan, kalau bisa ditemukan harga yang lebih murah di tempat lain, Carrefour akan menggantinya. Pangsa pasar Carrefour semakin besar setelah mengakuisisi 75 persen saham PT Alfa Retailindo Tbk (ALFA) dari Sigmantara dan Prime Horizon, senilai Rp 674 miliar, pada Januari 2008. Setelah akuisisi itu, penguasaan pasar hulu (up streem) Carrefour naik dari 44,74 persen menjadi 66,73 persen dan pasar hilir (down streem) juga naik dari 37,98 persen menjadi 48,38 persen. Dominansi pasar dan strategi lowest prices ini menimbulkan dugaan pelanggaran monopoli dan syarat perdagangan (trading term). Larangan monopoli tercantum dalam UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli pasal 17 dan 25, sedang larangan trading term tertera dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 53 Tahun 2008. Ketentuan trading term menyangkut penentuan besaran potongan harga tetap (fixed rebate), potongan harga khusus (conditional rebate), dan biaya pendaftaran barang (listing fee). Keywords : pasar ritel, carrefour, down streem, up streem, trading term.

Item Type: Article
Subjects: H Social Sciences > HB Economic Theory
Divisions: Jurnal > Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Depositing User: DIDIN FATIHUDIN FATIHUDIN
Date Deposited: 06 Jan 2021 22:56
Last Modified: 06 Jan 2021 22:56
URI: http://repository.um-surabaya.ac.id/id/eprint/4909

Actions (login required)

View Item View Item